Wajib Haji dan Perbedaannya dengan Rukun Haji
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami, di antaranya rukun haji dan wajib haji.
Keduanya sama-sama harus diperhatikan oleh jamaah haji, tetapi memiliki konsekuensi yang berbeda apabila salah satunya tidak dilaksanakan.
Apa Itu Wajib Haji?
Wajib haji adalah amalan-amalan yang harus dikerjakan dalam rangkaian ibadah haji. Apabila wajib haji ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur, maka jamaah berdosa dan menurut ketentuan fikih umumnya wajib membayar dam. Namun, hajinya tetap sah selama seluruh rukunnya telah terpenuhi.
Berbeda dengan rukun, wajib haji bukan penentu sah atau tidaknya haji secara langsung. Karena itu, apabila seseorang lupa meninggalkan salah satu wajib haji, ia tidak otomatis harus mengulang hajinya, tetapi terdapat ketentuan dam sesuai dengan jenis dan sebab meninggalkannya.
Wajib Haji yang Perlu Diketahui
Dalam pembahasan fikih yang umum digunakan di Indonesia, wajib haji antara lain:
1. Ihram dari Miqat
Jamaah wajib memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan, baik miqat zamani maupun makani.
Allah SWT berfirman:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang telah dimaklumi.”
(QS. Al-Baqarah: 197)
Miqat makani merupakan batas tempat dimulainya ihram bagi jamaah yang datang dari berbagai arah menuju Makkah.
Jika seseorang melewati miqat tanpa ihram, maka ia harus kembali ke miqat apabila memungkinkan. Jika tidak kembali dan tetap melanjutkan ihram dari tempat setelah miqat, terdapat kewajiban dam menurut ketentuan fikih.
2. Mabit di Muzdalifah
Setelah melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, jamaah bergerak menuju Muzdalifah dan mabit (bermalam/berhenti) di sana.
Allah SWT berfirman:
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram.”
(QS. Al-Baqarah: 198)
Muzdalifah merupakan salah satu tempat penting dalam rangkaian perjalanan haji. Jamaah dianjurkan memperbanyak zikir dan doa.
3. Mabit di Mina
Jamaah juga wajib melaksanakan mabit di Mina pada malam-malam hari Tasyrik sesuai dengan ketentuan manasik dan jenis hajinya.
Allah SWT berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.”
(QS. Al-Baqarah: 203)
Hari-hari tersebut berkaitan dengan hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
4. Melempar Jumrah
Jamaah haji wajib melaksanakan lempar jumrah sesuai dengan waktu dan tata cara yang telah ditentukan.
Allah SWT berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
“Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.”
(QS. Al-Baqarah: 203)
Dalam praktiknya, jamaah melaksanakan:
Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah.
Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik bagi jamaah yang melakukan nafar awal atau nafar tsani sesuai ketentuannya.
5. Thawaf Wada
Thawaf wada adalah thawaf perpisahan yang dilakukan ketika jamaah akan meninggalkan Makkah.
Dalilnya berasal dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ
“Manusia diperintahkan agar menjadikan akhir perjumpaan mereka dengan Baitullah (Ka’bah).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Thawaf wada merupakan kewajiban bagi jamaah yang akan meninggalkan Makkah menurut mayoritas ulama, dengan beberapa pengecualian, di antaranya perempuan yang sedang haid atau nifas berdasarkan hadis Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Rukun Haji: Apa Bedanya?
Rukun haji adalah amalan yang menjadi bagian pokok dari ibadah haji. Rukun harus dilakukan agar haji menjadi sah.
Jika rukun haji ditinggalkan, maka haji tidak sah sampai rukun tersebut dilaksanakan. Rukun haji tidak dapat digantikan hanya dengan membayar dam.
Dalam pembelajaran manasik haji yang umum di Indonesia, rukun haji terdiri dari 6 perkara:
Ihram, yaitu niat melaksanakan haji.
Wukuf di Arafah.
Thawaf Ifadhah.
Sa’i antara Shafa dan Marwah.
Tahallul.
Tertib, yaitu melaksanakan rukun sesuai urutannya menurut ketentuan yang berlaku.
Dalil tentang Wukuf di Arafah
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji itu adalah Arafah.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya wukuf di Arafah dalam ibadah haji. Orang yang tidak mendapatkan wukuf pada waktunya tidak mendapatkan haji.
Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Cara paling mudah membedakannya adalah:
Rukun Haji Wajib Haji
Menjadi bagian pokok haji Menjadi kewajiban dalam rangkaian haji
Harus dikerjakan agar haji sah Jika ditinggalkan, haji pada dasarnya tetap sah
Tidak bisa diganti dengan dam Meninggalkannya dapat menyebabkan kewajiban dam
Jika belum dilakukan, haji belum sempurna/sah sesuai rukunnya Dapat terdapat konsekuensi dam apabila ditinggalkan
Contoh: wukuf, thawaf ifadhah, sa’i Contoh: mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah
Contoh sederhana
Misalnya seorang jamaah tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.
Karena sa’i termasuk rukun haji, maka hajinya belum sah sampai ia melaksanakan sa’i.
Berbeda jika jamaah tidak melakukan mabit di Muzdalifah karena meninggalkan salah satu wajib haji. Haji tidak otomatis menjadi batal, tetapi terdapat ketentuan dam sesuai kondisi dan uzurnya.

